SEJARAH DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu demos dan kratos.
Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintah. Jika
digabungkan kedua kata tersebut berarti kekuasaan rakyat atau pemerintah dari
rakyat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah
suatu sistem pererintahan yang berasal dari rakyat dan selalu
mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
Demokrasi pertama-tama merupakan gagasan yang mengendalikan bahwa
kekuasaan itu adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih
partisipatif demokrasi bahkan disebut sebagai konsep kekuasaan dari,
oleh, untuk, dan bersama rakyat artinya, kekuasan itu pada pokoknya diakui
berasal dari rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan
memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan.
Keempat ciri itulah yang tercakup
dalam pengertian kedulatan rakyat, yaitu bahwa kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat, diselenggarakan untuk rakyat dan oleh rakyat sendiri, serta
dengan terus membuka diri dengan melibatkan seluas mungkin peran serta rakyat
dalam penyelenggaraan negara.
Namun demikian, penerapan system demokrasi
saat ini berbeda dengan penerapannya pada zaman Yunani kuno. Pada zaman
Yunani kuno, rakyat yang menjadi warga negara terlibat langsung dalam
pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang
menyangkut kehidupan negara. Demokrasi zaman Yunani kuno sering disebut dengan
demokrasi langsung atau demokrasi murni. Penerapan sistem demokrasi dengan cara
tadi tentunya tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, karena saat ini hampir
setiap negara memiliki wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat
besar. Kondisi itulah yang membuat setiap perkara kenegaran tidak mungkin
dibicarakan secara langsung dengan seluruh rakyat. Oleh karena dilakukan secara
perwakilan, maka sistem demokrasi seperti ini seiring disebut sebagai demokrasi
tak langsung atau demokrasi perwakilan.
Sejarah
Demokrasi di Dunia
Negara yang pertama kali
melaksanakan sistem demokrasi adalah Athena. Ia tepatnya berupa negara-kota
yang terletak di Yunani. Proses pemerintahan di Athena itu dimulai oleh
Kleistenes pada tahun 507 sebelum Masehi dengan perubahan konstitusi dan
diselesaikan oleh Efialtes pada tahun 462-461 sebelum Masehi. Setelah kematian
Efialtes, tidak ada badan politik yang lebih berkuasa daripada Dewan Rakyat.
Dewan Rakyat di Athena terbuka bagi semua warga negara lelaki yang merdeka dan
sudah dewasa, tidak peduli pendapatan atau tingkatannya. Pertemuan diadakan 40
kali setahun, biasanya di suatu tempat yang disebut Pniks, suatu amfiteater
alam pada salah satu bukit di sebelah barat Akropolis. Dalam teori, setiap
anggota Dewan Rakyat dapat mengatakan apa saja, asalkan ia dapat menguasai
pendengar. Salah seorang tokoh penting pada masa jaya Athena ialah Perikles,
seorang prajurit, aristokrat, ahli pidato, dan warga kota pertama. Pada musim
dingin tahun 431-430 sebelum Masehi, ketika perang Peloponnesus mulai, Perikles
menyampaikan suatu pidato pemakaman. Alih-alih menghormati yang gugur saja, ia
memilih memuliakan Athena :
“Konstitusi kita disebut demokrasi,
karena kekuasaan tidak ada di tangan segolongan kecil melainkan di tangan
seluruh rakyat. Dalam menyelesaikan masalah pribadi, semua orang setara di
hadapan hukum; bila soalnya ialah memilih seseorang di atas orang lain untuk
jabatan dengan tanggung jawab umum, yang diperhitungkan bukan keanggotaannya
dalam salah satu golongan tertentu, tetapi kecakapan orang itu. Di sini setiap
orang tidak hanya menaruh perhatian akan urusannya sendiri, melainkan juga
urusan negara.
Selanjutnya di Eropa selama
berabad-abad sistem pemerintahan sebagian besar adalah monarki absolut. Awal
timbulnya demokrasi ditandai dengan muculnya Magna Charta tahun 1215 di
Inggris. Piagam ini merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Isi
piagam tersebut adalah kesepakatan bahwa raja John mengakui dan menjamin
beberapa hak yang dimiliki bawahannya. Selanjutnya sejak abad 13 perjuangan
terhadap perekembangan demokrasi terus berjalan.
Pemikir-pemikir yang mendukung
berkembangnya demokrasi antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan
Montesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak-hak politik mencakup
hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik. Montesquieu,
menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan
kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica
menganjurkan pemisahan kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada
penyalahgunaan wewenang.
Reformasi intelektual yang disusul
oleh reformasi dan revolusi sosial yang berlangsung sepanjang abad ke 17 dan 18
di Eropa Barat, diantaranya telah melahirkan sistem demokrasi di dalam tata
bermasyarakat dan berpemerintahan. Sebenarnya yang terjadi di Eropa ketika
demokrasi menjadi alternatif adalah penerusan dari suatu tradisi tentang tata
cara pengaturan hidup bersama yang dilaksanakan oleh warga kota Athena, Yunani,
pada beberapa abad sebelum masehi. Sejak tiga dekade terakhir dunia menyaksikan
kemajuan yang luar biasa dalam perkembangan demokrasi. Sejak tahun 1972 jumlah
negara yang mengadopsi sistem politik demokrasi telah meningkat lebih dari dua
kali lipat, dari 44 menjadi 107. Pada akhir tahun 90-an, hampir seluruh negara
di dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratis, meski masing-masing dengan
variasi sistem politik tertentu.
Sejarah
Demokrasi di Indonesia
Bangsa dan negeri Indonesia telah
mengadopsi sistem demokrasi, meski harus diberi pula catatan-catatan tentang
pengalaman ber-Demokrasi Terpimpin” pada masa Soekarno dan ber”Demokrasi
Pancasila” pada masa Soeharto. Di era reformasi sekarang, Indonesia tetap
mengadopsi sistem itu. Berdasarkan kedua pengalaman berdemokrasi di tanah air
tersebut, era reformasi sekarang ini biasa dipandang sebagai era transisi
menuju “demokrasi yang sesungguhnya”. Dalam masa yang singkat, Indonesia di era
reformasi telah melaksanakan pemilu calon anggota legislatif, calon presiden
dan wakilnya secara langsung, serta pilkada di berbagai daerah dan kota. Pada
masa yang singkat pula, semangat pemekaran dan perubahan status wilayah tampak
di beberapa kawasan di tanah air.
Usaha untuk memenuhi tuntutan
mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari
hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia,
yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang
dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto
model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila.
Namun, hingga hampir sepuluh tahun
perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju
pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan
yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk
sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi
Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan
ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Demokrasi yang terjadi di Indonesia
kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan
terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk
memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar